Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa perdana setelah ditahan, Jero Wacik umbar senyum

Diperiksa perdana setelah ditahan, Jero Wacik umbar senyum Jero Wacik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Penyidik langsung memeriksa setelah Jero resmi menjadi pesakitan lembaga antirasuah.

Jero tiba di gedung KPK dengan diantarkan mobil tahanan. Jero yang mengenakan rompi tahanan tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.

Kepada media, Jero hanya mengumbar senyum lantas memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat ini resmi ditahan lembaga antirasuah pada Selasa (5/5). Dia dijebloskan di rumah tahanan klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketika Terasi Udang Bikin Cirebon Merdeka, Begini Kisahnya

Ketika Terasi Udang Bikin Cirebon Merdeka, Begini Kisahnya

Dahulu terasi udang bikin Cirebon merdeka dari Kerajaan Pajajaran. Begini kisahnya.

Baca Selengkapnya
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Cara Jitu Cegah dan Atasi Munculnya Jerawat di Telinga

Cara Jitu Cegah dan Atasi Munculnya Jerawat di Telinga

Munculnya jerawat di telinga bisa menjadi suatu hal yang mengganggu. Berikut cara mencegah dan mengatasi masalah ini.

Baca Selengkapnya
Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih

Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih

Mereka sudah merasakan dampak kekeringan sejak Mei.

Baca Selengkapnya
Jerit Warga Pulau Bawean Usai Gempa, Titip Pesan Ini Buat Pengusaha Kapal

Jerit Warga Pulau Bawean Usai Gempa, Titip Pesan Ini Buat Pengusaha Kapal

Warga ingin semua bahu membahu membantu korban gempa

Baca Selengkapnya
Jadi Debi di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Simak Perjalanan Karier Teuku Rifnu Wikana

Jadi Debi di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Simak Perjalanan Karier Teuku Rifnu Wikana

Lebih dekat dengan sosok Teuku Rifnu Wikana, berikut Merdeka rangkum perjalanan kariernya.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya