Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa perdana oleh KPK, Bupati Morotai bungkam

Diperiksa perdana oleh KPK, Bupati Morotai bungkam Bupati Morotai Rusli Sibua ditahan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Pemeriksaan kali ini yang pertama setelah penjemputan paksa dan penahanan di Rutan Guntur pada Rabu (8/7).

Sesampainya di gedung KPK, dia hanya diam dan enggan berkomentar. Kemudian, dia memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Rusli Sibua sebagai terkait kasus sengketa Pilkada pada 2011. "Ya, benar. RS (Rusli Sibua) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai pada 2011," kata dia saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (13/7).

Seusai keluar pemeriksaan, Rusli Sibua hanya menjawab beberapa kata tentang proses pemeriksaan tersebut. "Kalau itu, tanya orang dalamnya (KPK) aja," kata Rusli saat menjawab pertanyaan awak media.

Pada Rabu (8/7), KPK menjemput paksa Rusli Sibua pada di sebuah hotel di Jakarta. Setelah pemeriksaan dan penyidikan, KPK memutuskan untuk langsung menahan Rusli di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Rusli Sibua kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).

Tertuang dalam vonis Akil, ia diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui makelar suap Muhtar Ependi. Penyuapan itu untuk memenangkan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar.

Lewat keputusan Akil, dimaksudkan agar memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011 lalu. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP