Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa, Neneng pakai baju tahanan KPK

Diperiksa, Neneng pakai baju tahanan KPK KPK Tangkap Neneng Sriwahyuni . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni siang ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Tak seperti biasanya, wanita yang pernah menjadi buronan ini pun mengenakan baju khusus.

Pantauan merdeka.com, Senin (16/7), Neneng mengenakan jaket putih lengan panjang dengan bertuliskan 'Tahanan KPK' di punggungnya. Neneng tampak mengenakan cadar yang menutupi wajahnya.

Cadar yang dikenakan Neneng pun cukup besar, sehingga cadar warna pink muda itu menutupi tulisan 'Tahanan KPK' di punggungnya. Dengan mengenakan sepatu bot hitam, Neneng bergegas masuk ke lobi gedung KPK dan enggan berkomentar kepada wartawan.

Neneng siang ini diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang warna negara Malaysia," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP.

Seperti diketahui, dua orang warga negara Malaysia yakni Hasan Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK, Kamis (14/6). Keduanya ditangkap bersamaan dengan tertangkapnya buron korupsi Neneng Sri Wahyuni. Saat ditangkap dua WN Malaysia tersebut bersama-sama Neneng dan wanita misterius diduga pembantu Neneng, masuk ke wilayah Indonesia.

Kedua WN Malaysia itu ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 21 UU No. 31/1999 tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00." (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP