Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Wattimena bantah terima suap proyek jalan di Maluku

Diperiksa KPK, Wattimena bantah terima suap proyek jalan di Maluku Sidang Abdul Khoir. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena membantah ada aliran uang ke kantong pribadinya dari proyek jalan di Maluku. Proyek ini dibawahi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Enggak ada (tidak ada aliran suap)," ujar Michael seusai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas tersangka Amran Hi Mustary, Selasa (14/6).

Politikus Demokrat itu mengklaim dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama yang menyuap beberapa anggota Komisi V DPR.

"Enggak saya enggak kenal," tegasnya.

Abdul Khoir sang penyuap komisi V DPR itu pun divonis 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2,5 tahun. Justice Collaborator yang diberikan Jaksa terhadap Abdul pun dianggap tidak tepat oleh hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Faisal menjelaskan, pertimbangannya antara lain, terdakwa merupakan pelaku aktif melakukan lobi-lobi dan suap. Khoir juga pelaku utama dalam perkara suap anggota DPR dibanding rekan pengusahanya, Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos.

"Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata majelis halim Faisal, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim Tipikor memvonis Abdul Khoir dengan empat tahun hukuman penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).

Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP