Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Sunny dan Aguan tak dikonfrontir

Diperiksa KPK, Sunny dan Aguan tak dikonfrontir Sunny Tanuwidjaja. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang yang sama sama dicegah berpergian ke luar negeri, Sunny Tanuwidjaja dan Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terkait suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta dengan tersangka Mohamad Sanusi.

Kendati keduanya sama-sama diperiksa sebagai saksi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menampik pemanggilan keduanya untuk dikonfrontir.

"Enggak, (tidak untuk konfrontir)," ujar Priharsa, Rabu (13/4).

Senada dengan Priharsa, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan keduanya di hari yang sama lantaran penyidik ingin menggali beberapa informasi terkait kasus ini.

"Untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan raperda. Hal ini karena dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.

Seperti diketahui sebelumnya, Sunny dicegah sejak tanggal 6 April lalu. Tidak hanya Sunny Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma turut dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, yakni 4 April Gerry swasta dan Berlian sekretaris Ariesman Widjaja turut dicegah. Presdir PT Agung Podomor Land, Ariesman Widjaja, dan CEO PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan lebih dahulu dicegah

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP