Diperiksa KPK Sembari Diborgol, Taufik Kurniawan Harap Diberi Petunjuk Allah SWT
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan suap kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan, kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Taufik kali ini terlihat berbeda.
Wakil ketua nonaktif DPR itu menjalani pemeriksaan dengan di tangan diborgol. Tahanan diborgol itu berlaku sejak Rabu (2/1) kemarin.
Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat (2) tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pasal tersebut berbunyi 'dalam hal tahanan dibawa ke luar Rumah Tahanan (Rutan) dilakukan pemborgolan'.
"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Yang kedua sebagai manusia muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah sebagai diberikan jalan yang lurus," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Taufik hanya 30 menit berada di gedung KPK. Dia keluar sekitar pukul 14.50 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memperpanjang penahanan politisi PAN itu selama 30 hari ke depan.
"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnya