Diperiksa KPK, mantan Sekjen ESDM ngacir ditanya wartawan
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Waryono Karno, hari ini kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam proses penyelidikan kasus baru di lembaga yang dipimpin Menteri Jero Wacik itu.
Waryono nampak mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia hadir seorang diri dan terlihat gugup saat dicecar awak media. Dia mempercepat langkah menuju lobi Gedung KPK dan menunduk serta mengabaikan pertanyaan para pewarta.
"Waryono Karno diperiksa untuk penyelidikan," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (25/6).
KPK diam-diam ternyata sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi baru terkait sebuah pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal itu diungkap Juru Bicara Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat membeberkan maksud pemanggilan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, Senin lalu.
KPK pun menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono dalam kasus ini diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
Kemudian, lembaga penegak hukum itu kembali menetapkan Waryono dalam kasus lain. KPK menjeratnya dalam kasus korupsi dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya