Diperiksa KPK, mantan anggota DPRD Sumut bantah terima suap Gatot
Merdeka.com - Anggota komisi IV DPR RI Fadly Nurzal diperiksa KPK sebagai saksi Gatot Pujo Nugroho atas dugaan kasus suap interpelasi DPRD Sumatera Utara. Fadly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Fadly membantah terlibat dalam kasus suap penggagalan hak interpelasi yang diduga dilakukan Gatot. Dia mengaku tidak menerima uang panas yang disebarkan Gatot ke beberapa anggota DPRD Sumatera Utara.
"Tadi saya klarifikasi tentang pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan interpelasi. Jadi, tidak (menerima uang)," ujar Fadly seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (19/11).
Dia mengaku tidak banyak mengetahui seputar hak interpelasi yang sempat diajukan DPRD Sumut terkait kasus bansos Sumut. Fadly berdalih saat itu sibuk mempersiapkan diri dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara.
"Tidak tahu, di awal 2012 saya kan sudah aktif pemilihan gubernur waktu itu. Jadi banyak hal yang saya tidak ikuti" ujarnya.
Fadly hanya mengingat, sepanjang 2009 sampai 2014 ada 3 kali pengajuan interpelasi. Namun hanya 1 kali yang dibahas di sidang paripurna tahun 2011. Dua hak interpelasi lainnya gagal dilakukan karena tidak memenuhi syarat.
Sekadar diketahui, pada Maret 2013, DPRD Sumut mengajukan hak interpelasinya ke Gatot atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013. Namun selang satu bulan kemudian DPRD Sumut berbalik arah dengan membatalkan hak interpelasinya. Diduga, Gatot menyuap anggota DPRD Sumut untuk menggagalkan interpelasi. Atas dugaan itu Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2015 atas dugaan kasus suap penggagalan hak interpelasi DPRD Sumut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya