Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Akui Sahkan Anggaran Formula E
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pras, sapaan Prasetio mengaku dicecar soal anggaran dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," ujar Pras usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).
Pras yang diperiksa dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E ini mengakui, dirinya turut menandatangani pengajuan anggaran ajang balap mobil listrik tersebut. "Saya mengesahkan, lah, adanya formula E," kata dia.
Pras mengakui adanya permasalahan dalam penganggaran pelaksanaan Formula E. Menurutnya, anggaran untuk Formula E sudah terlebih dahulu diijon ke pihak Bank DKI Jakarta sebesar Rp180 miliar.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," kata dia.
Meski mengetahui adanya permasalah dalam penganggaran, namun Prasetio tetap mengesahkan anggaran untuk Formula E. Prasetyo menyebut penyelenggaraan Formula E merupakan terobosan dari Pemprov DKI
"Saya pikir ini trobosan dia (Pemprov DKI)," ujar Prasetyo.
KPK diketahui tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Dalam proses penyelidikan, KPK masih mencari bukti dan keterangan serta pihak yang akan mempertannggungjawabkan adanya dugaan rasuah dalam ajang ini.
KPK diketahui tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Dalam proses penyelidikan, KPK masih mencari bukti dan keterangan serta pihak yang akan mempertanggungjawabkan adanya dugaan rasuah dalam ajang ini.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya