Diperiksa KPK, Kepala BPKAD ngaku tak ikut bahas raperda reklamasi
Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu menahu soal permasalahan reklamasi yang saat ini menjadi sorotan. Kasus ini melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi karena menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL).
Heru yang dicecar lima pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya ditanya seputar tupoksinya sebagai kepala BPKAD.
"Saya tidak banyak ikut rapat karena saya sedang pendidikan jadi saya tidak mengikuti detail," kata Heru usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Ariesman Widjaja (AWJ), Kamis (7/4).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengakui adanya proyek reklamasi di teluk Jakarta. Namun dia tidak pernah tahu menahu kejanggalan-kejanggalan dari proyek yang dilakukan oleh raja perusahaan properti di Indonesia tersebut.
Terlebih lagi saat itu dia hanya menjabat Wali Kota selama 8 bulan, sedangkan pembahasan raperda reklamasi berada di tingkat pemerintahan provinsi.
"Semua orang juga tahu reklamasi, tapi saya enggak ikut-ikut ke situ (pembahasan raperda) karena saya fokus pendidikan," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya