Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK kasus reklamasi, anak Aguan cuma lempar senyum

Diperiksa KPK kasus reklamasi, anak Aguan cuma lempar senyum Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Richard Halim Kusuma, Direktur PT Agung Sedayu Group penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Richard kali ini sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi.

"(Richard Halim Kusuma) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).

Setibanya di gedung KPK sekitar pukul 09.10 WIB Richard ditemani kuasa hukum PT Agung Sedayu Group, Kresna Wasedanto enggan berkomentar apapun atas pemeriksaan dirinya hari ini.

Sambil mengenakan kemeja batik ungu, anak dari CEO Agung Sedayu Group itu turun dari mobil Alphard putih. Hanya melempar senyum kepada para awak media, Richard bergegas masuk kedalam ruang tunggu KPK.

Richard yang tidak lain adalah putra dari Aguan juga merupakan salah satu dari enam orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh direktorat imigrasi. Lima orang lainnya adalah staff khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Gerry staff dari PT Agung Podomoro Land, dan Berlian sekretaris Ariesman Widjaja.

Seperti diketahui, pembahasan soal raperda reklamasi teluk Jakarta masih alot karena belum menemukan kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersikeras pengembang wajib memberi kontribusi tambahan kepada pemprov sebesar 15 persen, sedangkan pihak pengembang menginginkan kewajiban tambahan hanya sebesar 5 persen.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP