Diperiksa KPK, gubernur Sultra dicecar 20 pertanyaan
Merdeka.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam, Ahmad Rifai, menyebut kliennya mendapat 20 dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Ya masih biasa saja, apakah saudara sehat? (contohnya) Kemudian yang terakhir apakah ada keuntungan. Dengan jelas tidak ada keuntungan yang diterima," kata Ahmad Rifai di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Menurut dia, kliennya juga ditanya terkait investasi dan mengambil keuntungan. Pertanyaan ini justru dijawab lancar Nur Alam. Apalagi selama ini tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut.
"Di sana dijelaskan secara clear dan bahkan Pak Gubernur menyampaikan dengan senang hati menyampaikan karena selama ini tidak bisa mengklarifikasi hal-hal tersebut, maka diklarifikasi tadi," kata Ahmad Rifai.
"Di klarifikasinya begini apakah dalam investasi tersebut melanggar aturan atau tidak? kemudian ada keuntungan pribadi atau tidak? Dijelaskan dengan sangat jelas di dalam proses BAP tadi bahwa tidak ada keuntungan secara pribadi kepada gubernur," tambahnya.
Meski begitu, Ahmad tak memungkiri jika KPK ingin melakukan penahanan kepada Nur Alam lantaran status sudah tersangka. "Nah kenapa tidak ada keuntungan kepada Pak Gubernur, kemudian Pak Gubernur ditahan," kata Rifai.
Dia mengklaim dalam kasus kliennya, negara tidak mengalami kerugian dan tidak ada pihak dirugikan. Sehingga harus menjadi bahan pertimbangan KPK kepada kliennya.
"Sekali lagi bahwa ini adalah merupakan bentuk bentuk subjektivitas dari penyidik untuk melakukan penahanan kepada seseorang. Tentu kita tidak bisa mengatakan itu tidak sesuai atau tidak, yang jelas kewenangan subjektif inilah yang dipakai KPK dalam melakukan penahanan 20 hari ke depan," terangnya.
Ahmad Rifai juga mengatakan dalam pemeriksaan juga tidak disinggung masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kliennye. "Kita tidak tahu apakah hal tersebut dalam sangkaan ini TPPU atau tidak. Yang jelas dalam proses pemeriksaannya tidak ada masalah TPPU," ujarnya.
Menurut Ahmad, TPPU dilakukan biasanya menyimpan mengambil keuntungan. Sedangkan dilakukan kliennye berbeda.
"Mereka investasi karena untuk keseriusan mereka ok kalau Anda mau investasi serius mana buktinya? Kemudian lah mereka membuktikan bahwa dia serius. Tapi setelah sekian lama mereka tidak menunjukkan keseriusannya maka uang itu dibalikin jadi beliau tidak menggunakan uang tidak ada apalagi dengan TPPU," jelasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya