Diperiksa KPK, Dirjen Pajak ditanya seluk beluk pajak PT. EKP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian hadiah atau janji penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) senilai Rp 78 M.
"Saksi diklarifikasi dan ditanya apa saja yang diketahui oleh saksi terkait dengan sejumlah hal pengurusan pajak PT EKP," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Penyidik KPK juga menanyakan soal pertemuan yang diduga dihadiri oleh Ken. KPK mengonfirmasi keterkaitan PT EKP dengan program tax amnesty yang sedang dijalankan Ditjen Pajak. Ken juga ditanya hubungannya dengan saksi lain yang dihadirkan KPK.
"Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif karena masa penahanan akan segera habis pada sekitar tanggal 20 januari ini. Itu artinya harus segera dilimpahkan pada tahap berikutnya," ucap Febri.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa jajarannya telah membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain untuk melakukan penghapusan pajak senilai Rp 78 miliar.
"Tidak ada, mana ada penghapusan pajak. Tidak ada itu dihapus," tegas Ken.
Ketika ditanya siapa yang berwenang untuk menghilangkan beban pajak bagi wajib pajak, Ken menyatakan, bahwa yang bisa menghilangkan pajak bagi wajib pajak adalah pihak kantor wilayah (kanwil) pajak. "Kanwil, iya itu di kanwil," singkatnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya