Diperiksa KPK 8 jam, anak Aguan keluar dengan pengawalan ketat
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma keluar dari gedung KPK. Putra bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu keluar tanpa memberikan komentar.
Dari pantauan merdeka.com, Richard yang mengenakan kemeja batik biru, keluar dari gedung KPK dengan dikawal sejumlah pria berbadan tegap. Pria-pria yang sejak awal menunggu di luar gedung KPK tampak sigap mengawal sang bos ketika turun dari tangga KPK, dan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF.
Sebelumnya, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa terkait dugaan suap Raperda ZonasiWilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4).
Richard diketahui sebagai satu saksi utama dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda zonasi. KPK meminta Imigrasi mencekal Richard dan ayahnya, Aguan, untuk bepergian ke luar negeri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya