Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut akui LPJ dana bansos tak lengkap

Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut akui LPJ dana bansos tak lengkap Wagub Sumut sidak PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuryadi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Erry, kasus dana bansos yang sedang ditangani Kejagung sebelum dirinya menjabat Wakil Gubernur Sumut yang berdampingan dengan Gubernur Sumut Gatot.

"Nah sebagaimana diketahui bahwa kami mendapat amanah sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013. Sedangkan pemeriksaan ini kan dimulai 2011, 2012, 2013 sendiri. Bahkan 2013 itu, penganggarannya disahkan pada APBD di tahun 2012. Oleh karenanya itu, kami sampaikan yang pertama tadi bahwa kami bertugas secara resmi itu pada Juni 2013," kata Erry di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8).

"Jadi pada sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui. Tapi kemudian tugas-tugas wakil gubernur tentu juga salah satunya adalah bidang pengawasan," imbuh dia.

Kendati demikian, kata dia, setelah menjabat wakil gubernur Sumut telah melanjutkan program-program Pemprov Sumut sebelumnya. Pihaknya pun memberikan teguran terhadap satuan lembaga di bawah Pemprov Sumut yang menerima dana bansos itu.

"Pak Samsul setahu saya sampai 2010 dia. Kemudian dilanjutkan oleh Pak Gatot sebagai Plt Gubernur pada 2011 dan kemudian pilkada kami kan bulan Maret 2013 dan pelantikan Juni 2013," tukas dia.

Lanjut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan melaporkan beberapa lembaga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga pihaknya memberikan teguran terhadap SKPD Pemprov Sumut untuk memberikan rincian laporan pertanggungjawaban.

"Walaupun proses pencairan ini sebelum masa kami bertugas sebagai Wagub. Jadi tetap saja karena Wagub tugasnya bidang pengawasan tentu kami walaupun sudah lewat, walaupun kami belum bertugas, tetap kami tegur dan kemudian dari informasi terakhir dari SKPD-SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh biro keuangan itu masih ada lebih kurang sekitar 50 miliar lagi yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," tukas dia.

Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.

PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang lagi menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti.

Baca juga:

Kejaksaan Agung periksa wakil gubernur Sumut terkait kasus Bansos

Kelelahan, gubernur Gatot minta diperiksa KPK besok

Ini komentar wagub Sumut dicatut Razman terlibat kasus suap hakim

Ditahan KPK, Gubernur Gatot dibebastugaskan mendagri

Ditahan KPK, Gatot & istri muda siap bongkar praktik suap hakim PTUN

Wagub Sumut prihatin Gatot ditahan KPK atas kasus suap

Pengacara Gubernur Gatot sebut OC Kaligis otak suap hakim PTUN (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP