Diperiksa kasus korupsi haji, mantan komisi VII dicecar soal panja
Merdeka.com - Mantan Anggota Komisi VII DPR, Zulkarnaen Djabar merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
Usai diperiksa, Zulkarnaen yang diberondong banyak pertanyaan oleh media mengaku dicecar soal panitia kerja penyelenggara haji di DPR oleh penyidik.
"Sekitar tugas panja (panitia kerja) haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, hotel, transit, saya sampaikan yang saya tahu," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/3).
Disinggung soal apa saja penyelewengan yang dilakukan SDA, Zulkarnaen berkelit. Menurut dia hal itu sudah disampaikan ke penyidik.
"Tanya aja itu ke KPK (penyelewengan SDA), yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen pun enggan membeberkan lebih rinci terkait peran SDA dan kecurangan apa saja yang dilakukan Kementerian Agama dalam kasus tersebut.
"Saya sudah jelaskan apa adanya, pembicaraan kami apa saja di Panja (Panitia Kerja)," ucap dia.
Sekadar informasi, Zulkarnaen merupakan terpidana dengan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta menyangkut kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur'an tahun 2011-2012 di Kementerian Agama. Dia pun diketahui sebagai panitia kerja penyelenggaraan haji di DPR.
Selain itu, Zulkarnaen sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi dana haji ini. Dia dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya