Diperiksa Bareskrim, aktivis ICW bungkam tunggu putusan Dewan Pers
Merdeka.com - Dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Namun, saat diperiksa, Emerson menolak menjawab dengan dalih menunggu putusan Dewan Pers.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum mereka, Febi Yonesta, di sela pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (27/7).
"Emerson belum mau menjawab pertanyaan pihak penyidik tentang perkara itu sebelum keputusan dewan pers keluar dahulu," kata Febi seusai pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta pada Senin (27/7).
Permintaan Emerson itu dikabulkan penyidik Bareskim. Kata Febi, saat menjalani pemeriksaan kliennya mendapat 10 pertanyaan dari penyidik. Di antaranya pertanyaan tentang data diri, keluarga dan perkara.
Febi menilai, aduan Romli sebenarnya masuk ranah Undang-Undang Pers, bukan perkara pidana. Untuk itu, kata dia, Dewan Pers sedang menyelidiki apakah hal itu melanggar atau tidak dalam etika jurnalistik.
Sementara, rekan Emerson yang juga terseret kasus itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo baru datang dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya