Diperiksa 8 jam, Denny Indrayana irit bicara
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, Denny tetap membantah bila dirinya melakukan korupsi.
"Sekarang dianggap ada tindak pidana korupsi itu dari sisi penyidik Polri. Dari sisi kami tidak ada korupsi," kata Denny, sambil meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5).
Denny menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus yang menjeratnya.
Sementara itu Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menjelaskan, dengan keterangan yang diberikan kliennya maka fakta sebenarnya bisa terungkap. Selain itu, dapat menunjukkan filosofi proyek tersebut yang bertujuan untuk pelayanan publik bukan bermaksud melakukan perbuatan korupsi.
"Ke-43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi terhadap pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamen mengetahui, intinya itu," ucapnya.
Heru melanjutkan, program yang dirancang oleh Denny murni untuk pelayanan publik sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan korupsi. "Filosofi payment gateway itu betul-betul menunjukkan bahwa itu untuk pelayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," tegas Heru.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaSempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaAnalisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN
Denny menganalisis ada empat opsi terkait putusan MK.
Baca Selengkapnya