Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa 8 jam, Denny Indrayana irit bicara

Diperiksa 8 jam, Denny Indrayana irit bicara Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, Denny tetap membantah bila dirinya melakukan korupsi.

"Sekarang dianggap ada tindak pidana korupsi itu dari sisi penyidik Polri. Dari sisi kami tidak ada korupsi," kata Denny, sambil meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5).

Denny menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus yang menjeratnya.

Sementara itu Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menjelaskan, dengan keterangan yang diberikan kliennya maka fakta sebenarnya bisa terungkap. Selain itu, dapat menunjukkan filosofi proyek tersebut yang bertujuan untuk pelayanan publik bukan bermaksud melakukan perbuatan korupsi.

"Ke-43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi terhadap pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamen mengetahui, intinya itu," ucapnya.

Heru melanjutkan, program yang dirancang oleh Denny murni untuk pelayanan publik sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan korupsi. "Filosofi payment gateway itu betul-betul menunjukkan bahwa itu untuk pelayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," tegas Heru.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.

Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP