Diperiksa 7 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Sempat Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tahun 2022
Penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Diperiksa 7 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Sempat Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tahun 2022
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata mengakui perihal pertemuannya dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Maret 2022. Setelah sebelumnya sempat membantah terkait pertemuannya dengan SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Firli akhirnya mengakui usai dicecar sekitar tujuh jam pemeriksaan oleh penyidik gabungan.
"Membenarkan, saya kira Maret 2022. Yang jelas beliau mengakui pertemuan itu (Firli dengan SYL)," kata Ade Safri saat jumpa pers, Selasa (24/10).
Pernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis. Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut sesuai Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Ade Safri belum bisa menyebut soal berapa kali pertemuan antara Firli dengan SYL. Sebab hal tersebut, masih dalam proses materi penyidikan.
"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi Penyidikan belum bisa kita ungkap tapi yang jelas, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," kata Ade Safri.
Adapun sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab isu dugaan menerima 1 miliar dolar dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli sebelumnya disebut memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.Isu dugaan pemerasaan itu mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 2022.
Namun, Firli sempat membantah memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis. "Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar Dolar?" ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/10).
Firli mengklaim tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut. Sebab, nama pimpinan KPK telah berulang kali dicatut oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Tak hanya menteri, nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.
"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali (Kabag Pemberitaan KPK) sudah pernah menyampaikan waktu itu," kata Firli.