Dipecat juragan pemulung, Fandi culik dua bocah jadi anak buah
Merdeka.com - Fandi Zatmiko (24) menculik dua orang bocah untuk dijadikan pemulung barang rongsokan. Itu dilakukan sebagai pelampiasan kekecewaannya usai dipecat oleh juragan pemulung.
Pria asal Bone, Sulawesi Selatan itu berhasil membawa dua anak berinisial A (9) dan W (13) dari sebuah warnet di kawasan Antapani, Kota Bandung. Korban terbujuk dengan iming-iming ditraktir bermain di warnet.
Kemudian tersangka mengajak pergi korban ke sebuah tempat. Di tengah perjalanan, W meminta pulang. Itu membuat tersangka marah dan mencekiknya hingga pingsan. Tersangka melanjutkan perjalanan dengan A.
Beruntung W ditemukan oleh warga dan diantar ke rumahnya. Dari sana dia menceritakan kejadian yang dialami. Orang tua A yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari penyelidikan, ternyata tersangka dan korban A berada di daerah Sumedang, mereka jalan kaki dari Bandung," Kapolrestabes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/10).
Tersangka membawa korbannya ke tempat pemakaman umum Cikadut Bandung. Selama tiga hari korban berada di tangan penculik, hingga akhirnya bisa meloloskan diri. Dia lantas pergi ke sebuah warung di kawasan Tomo, Kabupaten Sumedang lalu kembali pulang ke rumah.
Polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lantas memburu pelaku. Dari ciri-ciri yang didapat, akhirnya polisi dapat menangkap pelaku di kawasan Cirebon pada 14 Oktober 2018.
"Setelah kita periksa, pelaku ini profesinya memang mencari rongsokan. Dia bawa kedua korban untuk dijadikan tukang rongsokan. Pengakuannya dia baru melakukan satu kali dan beraksi sendiri," ucapnya.
Saat ditanya penyidik soal perbuatannya menculik anak-anak, pelaku mengaku kesal setelah dipecat bosnya yang juga juragan rongsokan.
"Dia ada masalah sama juragannya sehingga dikeluarkan. Penganiayaan kepada W itu pelampiasan kekecewaan dipecat, katanya begitu," ucap Irman.
Pelaku saat ini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 80 dan atau 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaDemi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya