Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M

Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M Brigadir Hendra Yacob. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya divonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri dalam sidang yang digelar di ruang serbaguna Ditlantas Polda Sulut, Kamis (26/2) kemarin.

Hendra bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp 7,7 miliar pada Januari tahun lalu. Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik AKBP Yusuf Setiady, Hendra mengaku akan melakukan langkah banding.

"Ya, diberikan hak untuk banding. Prosesnya setelah diputus 3 hari itu diberi kesempatan berkonsultasi dengan pendamping untuk membuat nota memori banding," jelas AKBP Yusuf Setiady yang juga Kabid Propam Polda Sulut.

Sementara itu, Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis sidang. Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).

Diketahui, dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang Kamis (26/2) kemarin, terungkap salah satu koper berisi uang sekira Rp 2 miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp 200 juta. Rp 800 juta ke Timsus, sementara Rp 1 miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi.

Namun informasi yang diperoleh merdeka.com, hingga kini Kombes Yudar yang saat ini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya