Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV
Merdeka.com - Televisi lokal Cakra TV Kota Semarang digugat bekas pekerjanya, Wahyu Agus Sri Purwoko. Wahyu menggugat kantor lamanya karena merasa jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak awal Maret 2006 lalu. Wahyu yang sudah bekerja selama 9 tahun di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.
"Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendampingan kepada korban PHK. AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Kota Semarang," tegas Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, kepada merdeka.com, Senin (26/10).
Kahar menjelaskan, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker Kota Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
"Hari ini, Senin (26/10) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut," jelas Kahar.
Kahar AJI dan PBHI Jawa Tengah mendesak supaya perusahaan Cakra TV mau mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu.
"Jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV," tuturnya.
Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu, menurut Kahar, dengan pihak perusahaan batal demi hukum.
"Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan," paparnya.
Selain itu, ungkap Kahar, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2.
"Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, tambah Kahar, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta.
"Namun, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu. Kami juga menagih janji pemerintah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media," ucapnya.
"Pemerintah tak hanya memberikan keputusan tapi bisa 'menjewer' perusahaan yang tak patuh pada aturan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Cara Cegah Kaki Sakit dan Pegal saat Berdiri Seharian
Rasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.
Baca Selengkapnya7 Cerita Lucu Bikin Ngakak yang Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi 7 cerita lucu yang bikin ngakak dan cocok untuk cairkan suasana.
Baca SelengkapnyaSule Kini Jarang Muncul di TV, Ternyata Gara-Gara Ini
Sule saat ini terlihat jarang muncul di TV, ternyata ada alasan di balik keputusannya itu. Seperti apa ceritanya? Simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Lucu Puasa yang Menggelitik, Cocok untuk Hiburan di Bulan Suci
Merdeka.com merangkum informasi tentang cerita lucu puasa yang menggelitik cocok untuk hiburan di bulan suci.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaDeretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.
Baca SelengkapnyaPerempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus
Begini momen politikus mantan presenter TV duduk bareng tiga jenderal bintang empat disela peresemian Graha Utama Akmil. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya