Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil KPK lagi, Irwansyah mangkir

Dipanggil KPK lagi, Irwansyah mangkir Irwansyah diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang disangkakan kepada pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan. Hari ini penyidik kembali menjadwalkan memeriksa pesohor Irwansyah sebagai saksi dalam perkara itu.

Menjelang petang, sosok suami Zaskia Sungkar itu tak kunjung terlihat. Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dia tidak menerima keterangan apapun dari Irwansyah terkait ketidakhadirannya.

"Irwansyah tidak ada keterangan," tulis Priharsa melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (16/1).

Menurut Priharsa, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Irwansyah. Sebagai saksi, Irwansyah wajib memenuhi panggilan bila tak ingin dijemput paksa atau dianggap merintangi penyidikan. "Jadwalnya hanya penyidik yang tahu," ujar Priharsa.

Dugaan keterlibatan Irwansyah dalam kasus pencucian uang Wawan terkuak beberapa waktu lalu. Wawan dan Irwansyah diketahui menjalin kerjasama bisnis di bidang hiburan, yakni mendirikan rumah produksi R-One. Penyidik menduga, modal dipakai Wawan buat membikin usaha itu adalah hasil korupsi dan merupakan usaha pencucian uang.

Kasus menjerat Wawan merupakan pengembangan dari perkara lain. Sejak 6 Januari 2014, KPK menetapkan adik Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Wawan selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada 10 Januari 2014, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP