Diomeli karena susah makan, seorang suami malah tusuk punggung istri
Merdeka.com - Perhatian seorang istri pada suami belum tentu bisa sepenuhnya diterima, kendati bermaksud baik. Suliati (57) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Malang, ditusuk suaminya sendiri, Servus Sawe (57) karena sering diomeli sang istri.
Padahal omelan istrinya meminta agar tersangka banyak makan agar tak gampang sakit. Tetapi omelan baik itu dibalas dengan tusukan penuh nafsu ingin membunuh.
"Saya sering diomelin kalau susah makan. Saya tidak mau makan karena sedang kurang enak makan," kata Servus Sawe di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (24/8).

Servus yang menikahi Suliati sejak 1987 itu menusuk istrinya pada Minggu (23/8) sekitar pukul 18.30 WIB di bagian punggung kiri dan sikut lengan kirinya. Akibat tusukan itu korban berlumuran darah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat, Prasetya Husada.
Pelaku mengaku mengambil pisau di dapur saat istri berada di kamar mandi untuk mengambil wudu. Begitu keluar kamar mandi, Servus langsung menusuk dari belakang sebanyak dua kali.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh bersama-sama. Sang istri berhasil bangun terlebih dahulu, sebelum kemudian berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong.
0
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, pelaku kembali mengejar setelah keduanya jatuh bersama. Pelaku seperti kesetanan dan benar-benar ingin membunuh istrinya.
"Istrinya berdiri duluan langsung berlari. Pelaku ikut mengejar dengan membawa pisau," katanya.
Suliati (57) dan Servus Sawe (57) baru tujuh bulan tinggal di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sementara itu dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya ingin pulang ke daerahnya di Flores, Nusa Tenggara Timur. Tersangka meminta uang kepada istrinya, namun tidak diberi.
Selama ini keduanya menggantungkan hidup pada anak Suliati dari pernikahan sebelumnya, yang bekerja sebagai TKW di Saudi Arabia. Sebulan mereka mendapat kiriman Rp 500 Ribu, di samping pendapatan dari pekerjaan sampingan.
Polisi telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, yakni tetangga korban dan perangkat desa. Sementara korban masih dalam perawatan, belum bisa dimintai keterangan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang KDRT dengan ancaman 10 tahun," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya