Dinyatakan sehat, wakil Ketua DPRD Jateng dijebloskan lagi ke LP
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang APBD Provinsi Jateng tahun 2008, senilai Rp 1,3 miliar, Riza Kurniawan dijemput dari RS Telogorejo Semarang.
Dia dijemput sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (30/11) oleh tim jaksa intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng.
Riza dijemput setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSU Telogorejo untuk dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Kedungpane Kota Semarang.
Riza yang didampingi istrinya dengan pengawalan jaksa masuk ke mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi AA 9191 ZT untuk dibawa ke LP Klas 1 Kedungpane.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mungkid Tri Margono, menyatakan pihaknya melakukan penjemputan dalam rangka melaksanakan penetapan hakim. "Karena terdakwa sudah dinyatakan sembuh, maka kami jemput dan kami kembalikan lagi ke Lapas," kata Tri di RS Telogorejo Semarang, Jumat (30/11).
Kepala Humas RS Telogorejo Semarang, Nana Noviada saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Riza sudah dinyatakan sehat oleh tim dokter dan mendapatkan kartu pulang.
"Boleh pulang sejak dirawat tanggal 13 November lalu. Dokter sudah memberi catatan dan memberi kartu pulang," jelasnya.
Riza sendiri dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, bawahan hitam dan berpeci kepada wartawan saat ditemui di RS Telogorejo mengaku sudah menunggu dijemput sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.
"Saya sudah siap sejak jam tujuh pagi bersama keluarga tapi tim kejaksaan baru muncul malam ini (tadi)," ungkap Riza.
Riza menjadi terdakwa kasu korupsi Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang APBD Provinsi Jateng tahun 2008 dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar. Modusnya dengan mencairkan bansos lewat rapat Banggar. Namun penerima bansos diwajibkan setor antara 60 hingga 70 persen. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mungkid sejak 5 Juni 2012.
Wakil Ketua DPRD Jateng tersebut mulai dirawat di ruang Bougenvil 424 RS Telogorejo sejak 13 November lalu usai menjalani sidang dengan agenda saksi di pengadilan tipikor Semarang. Menurut kuasa hukumnya, Sulistiowati, pihaknya belum memperoleh resume terakhir dari dokter.
"Resume pertama punya tiga penyakit yaitu kepala, nyeri lambung akut, gula darah rendah tidak stabil. Rekam medis terakhir kami tidak tahu, hanya jaksanya yang tahu. Kami minta tidak dikasih," ujar Sulistiowati.
13 November lalu, Riza Kurniawan masuk ke RSU Telogorejo dengan keluhan bahwa dirinya mengalami pingsan di LP Kedungpane karena gula darahnya mengalami drop. Saat diperiksa di LP Kedungpane tidak ada dokter yang bisa menangani sehingga Riza harus dilarikan ke RSU Telogorejo Semarang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya