Dinyatakan melanggar kode etik, KPU DKI siap jalankan saran DKPP
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dalam sidang DKPP itu, Sumarsono sebagai ketua KPU DKI dinilai tak bersikap profesional hingga abai terhadap kedatangan pasangan calon nomor urut 2, Ahok-Djarot dalam rapat pleno penetapan paslon yang lolos ke putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
"Saya menerima putusan itu sebagai peringatan untuk meningkatkan penyelenggara yang lebih baik," kata Sumarno di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Setelah menjalani serangkaian proses persidangan DKPP menyimpulkan peristiwa tersebut bersumber dari adanya kesalahpahaman antara penyelenggaran kegiatan dengan tim pasangan calon. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pun menyarankan untuk menyediakan ruangan khusus kepada masing-masing tim paslon di Kantor KPU DKI Jakarta.
"Dari peristiwa di (hotel) Borobudur, Ketua DKPP merasa masalah komunikasi enggak berjalan lancar, ia menyarankan supaya lancar komunikasi diberikan ruangan," ujar Sumarno.
Atas saran tersebut, akhirnya KPU DKI Jakarta melaksanakan saran yang diberikan Jimly. Kepada masing-masing tim paslon pun diberikan ruangan di kantor KPU DKI dengan tujuan agar komunikasi antar tim paslon dengan pihak penyelenggara berjalan baik.
"Menuju pemungutan suara masih banyak tahapan KPU dan harus dikoordinasikan tim paslon, kalau mereka standby syukur-syukur tiap hari bisa lancar," ujarnya.
Usai pembacaan putusan sidang tersebut, Sumarno pun memberikan kunci ruangan kepada masing-masing paslon sebagai ruang kerja. Kepada tim paslon Ahok-Djarot akan menempati ruang kerja di lantai 4.
Sementara kepada tim paslon Anies-Sandi diberikan ruang kerja di lantai 5. Penyerahan kunci tersebut pun disaksikan oleh komisioner DKPP, komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya