Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama, Kali Ini ke Bareskrim

Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama, Kali Ini ke Bareskrim Pelantikan Dino Patti Djalal sebagai Wamenlu. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal kembali dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik terhadap pelapor.

"Sebenarnya untuk kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, karena apa. Karena bekas duta besar setelah itu bekas Wakil Menteri Luar Negeri dan juga bekas juru bicara presiden, terhormatnya di sini (Bareskrim)," kata Tonin Tachta selaku kuasa hukum Fredy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Laporan terhadap Dino ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim. Laporan ini juga dibuatnya karena menurutnya, kliennya itu telah teraniaya.

"Fredy inikan orang yang teraniaya artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau hari Rabu di Twitter. Sehingga mengcounternya Fredy meminta kuasa hukum untuk melaporkan perbuatan Twitter tersebut di Polda Metro Jaya pada hari Sabtu bukan di Mabes Polri, karena Mabes Polri tidak buka pada hari Sabtu," jelasnya.

Tak hanya melalui Twitter, Dino, kata Tonin juga kembali menampilkan atau mengunggah di media sosial pada Minggu (14/2) lalu. Dalam video itu, adanya seorang perempuan atas nama Sherly yang mengungkap keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah yang dialami ibu dari Dino.

Menurutnya, atas hal itu jugalah pihaknya kembali melaporkan Dino. Terlebih, ia menilai jika perbuatan itu bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial ataupun di berita-berita kita terpaksa hari ini kita lapor lagi terhadap Instagramnya Dino Patti Djalal. Dimana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit. Setelah itu sisanya perempuan itu kita laporkan dan disetujui oleh Siber Crime pasalnya adalah Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2016)," jelasnya.

Dengan adanya laporan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dirinya ingin agar polisi harus bersikap profesional.

"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan. Polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," ungkapnya.

Dalam laporan ini, dirinya membawa sejumlah barang bukti seperti screencapture akun media sosial milik Dino.

"Jadi yang kami masukan itu ITE kan gampang, asal ada kita kasih screenshootnya, kita donwload suaranya, abis itu kita kasi transkipnya dan siapa yang ngoceh-ngoceh ya saya cukup begitu saja," ujarnya.

"Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata iitu sudah melanggar aturan atau tidak," sambungnya.

Sementara itu, Fredy Kusnadi ingin agar Dino tak membuat gaduh. Terlebih, Dino sempat mengunggah video dengan menampilkan seorang perempuan dalam media sosialnya. Oleh karena itu, dirinya ingin agar terlapor mengikuti segala proses yang ada saat ini.

"Jangan membuat gaduh saja, yang penting kita lihat prosesnya aja, kan yang nilai nanti ada pihak-pihak yang terkait," ucapnya.

"Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," pungkasnya.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya