Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes Jakut Datangi Oakwood PIK Buntut WNA Ngaku Bebas Berenang saat Masa Karantina

Dinkes Jakut Datangi Oakwood PIK Buntut WNA Ngaku Bebas Berenang saat Masa Karantina WNA karantina Covid-19 di Hotel PIK. ©2021 Media Sosial

Merdeka.com - Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk (PIK) diminta untuk melarang WNA/ repatriasi berenang di kolam renang umum meskipun hasil tesnya negatif Covid-19. Keputusan ini ditetapkan demi kenyamanan para penghuni apartemen.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara (Sudinkes Jakut) Yudi Dimyati mengatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah Dinkes Jakut dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara meninjau pelaksanaan karantina repatriasi Apartemen Oakwood, PIK pada 27 April 2021.

"Pada 27 April kita sudah meninjau ke lokasi dan dari hasil peninjauan, kita meminta Oakwood PIK untuk tidak memberikan pelayanan penggunaan kolam renang kepada tenant repatriasi guna kenyamanan dan menjaga kesehatan bersama," kata Yudi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/4).

Yudi mengatakan bahwa hasil tes PCR ketiga WNA itu negatif Covid-19. Namun, Sudin Parekraf Jakut tetap meminta pihak Oakwood PIK untuk menyerahkan hasil tes PCR para WNA tersebut.

"Hasil PCR tamu menunjukkan hasil negatif, tapi Sudin Parekraf memohon kepada pihak hotel untuk memberikan hasil tes PCR WNA yang bersangkutan," katanya.

"WNA yang dimaksud atas nama pengguna instagram ijongoppaofficial, damiannyt, dan elena_Iluina," katanya.

Seperti yang diketahui, ada dua Warga Negara Asing (WNA) dari Rusia dan Ceko yang membagikan foto-foto dan cerita singkatnya selama menjalani karantina Covid-19 di Oakwood Apartments, Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Mereka bercerita bahwa pihak apartemen membolehkan para pelaku perjalanan yang sedang melaksanakan karantina untuk ke luar kamar, seperti berenang atau bahkan berjalan-jalan berkeliling Kota Jakarta.

Pihak Oakwood pun menegaskan keduanya dibolehkan ke luar kamar dan berenang karena sudah menyelesaikan masa karantinanya 5 x 24 jam, serta sudah mendapatkan clearance letter dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami sudah infokan ke WNA itu dan seluruh pasien repatriasi bahwa mereka baru boleh ke luar kamar jika masa karantina mereka selesai atau clearance letter sudah ke luar," kata Humad Oakwood, Raisa Kusanny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).

Clearance letter kedua WNA itu ke luar setelah melaksanakan PCR test sebanyak 2 kali. Raisa menegaskan bahwa laboratorium yang ditunjuk untuk menguji spesimen maupun melaksanakan PCR test para WNA itu ditentukan oleh Dinkes DKI.

"Yang kita terima bukan pasien OTG atau positif ya. Selama stay di hotel, mereka juga di test PCR lagi 2 kali. Hasilnya dua-duanya negatif. Lab yang ditunjuk untuk PCR juga ditentukan sama pemerintah," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP