Dinilai Langgar UU ITE, 21 Video Muhammad Kece di Youtube dan TikTok Diblokir Kominfo
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber Muhammad Kece. Tindakan tegas diambil Kominfo setelah menilai konten diduga mengandung unsur penodaan agama.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers, Senin (23/8).
Menurut Kominfo, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kominfo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece sempat viral dan menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Polisi Kumpulkan Bukti Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Muhammad Kece
Polisi memastikan mengusut tuntas laporan kasus dugaan penistaan agama dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke polisi.
"Tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8).
Menurut Rusdi, dari pendalaman barang bukti tersebut maka penyidik akan membuat rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.
"Mengimbau kepada masyarakat yang pertama adalah yakini bahwa Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional, lalu juga yang kedua kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif, apalagi pada saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi Covid-19," ujar dia.
Rusdi mengatakan, salah satu laporan yang masuk ke polisi yakni tercatat dengan LP Nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
"Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa bisa menjaga, merawat kebhinekaan. Karena kebhinekaan tersebut adalah milik kita bersama," Rusdi menandaskan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya