Dinilai Hambat Sidang, Saksi Kubu Prabowo Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan
Merdeka.com - Rahmadsyah Sitompul (33) harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumut, mulai Selasa (25/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengalihkan status penahanan pria yang 'mencuri' perhatian saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu itu dari tahanan kota menjadi tahanan negara.
Rahmadsyah merupakan terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Kisaran. Majelis hakim yang mengadilinya menilai Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi di Batubara itu tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan.
Penetapan penahanan Rahmadsyah menjadi tahanan negara ditetapkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dan tertuang dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.
Rahmadsyah hari ini menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai sidang, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.
Anggota majelis hakim yang mengadili Rahmadsyah, Miduk Sinaga, mengatakan bahwa penahanan dialihkan karena terdakwa sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Dia tidak memberi alasan yang jelas saat tidak hadir pada sidang yang digelar 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela dan pada 18 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," sebut Miduk.
Miduk menambahkan, majelis memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan mempertimbangkan Pasal 23 UU RI nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batubara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019," beber Sinaga.
Miduk Sinaga menampik penetapan penahanan itu terkait kehadiran Rahmadsyah sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres di MK di Jakarta.
"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata-mata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan membenarkan dialihkannya penahanan Rahmadsyah dan pihaknya sudah melaksanakan penetapan itu.
"Iya ditahan. Penahananya dialihkan, ke tahanan Rutan," katanya.
Seperti diberitakan, Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca Selengkapnya