Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Hambat Sidang, Saksi Kubu Prabowo Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan

Dinilai Hambat Sidang, Saksi Kubu Prabowo Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Rahmadsyah Sitompul (33) harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumut, mulai Selasa (25/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengalihkan status penahanan pria yang 'mencuri' perhatian saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu itu dari tahanan kota menjadi tahanan negara.

Rahmadsyah merupakan terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Kisaran. Majelis hakim yang mengadilinya menilai Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi di Batubara itu tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan.

Penetapan penahanan Rahmadsyah menjadi tahanan negara ditetapkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dan tertuang dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Rahmadsyah hari ini menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai sidang, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.

Anggota majelis hakim yang mengadili Rahmadsyah, Miduk Sinaga, mengatakan bahwa penahanan dialihkan karena terdakwa sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Dia tidak memberi alasan yang jelas saat tidak hadir pada sidang yang digelar 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela dan pada 18 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," sebut Miduk.

dijebloskan ke rutan

Miduk menambahkan, majelis memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan mempertimbangkan Pasal 23 UU RI nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batubara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019," beber Sinaga.

Miduk Sinaga menampik penetapan penahanan itu terkait kehadiran Rahmadsyah sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres di MK di Jakarta.

"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata-mata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan membenarkan dialihkannya penahanan Rahmadsyah dan pihaknya sudah melaksanakan penetapan itu.

"Iya ditahan. Penahananya dialihkan, ke tahanan Rutan," katanya.

Seperti diberitakan, Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk

MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya