Din Syamsuddin anggap kasus Setya Novanto menggelikan
Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menganggap kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, menggelikan. Din berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja dengan sebaik-baiknya karena persoalan ini menyangkut etika legislator.
"Menurut saya kasus ini menggelikan dan harus segera diselesaikan oleh MKD. Kalau sampai berat sekali kepentingan politiknya dan ada rekayasa, maka akan menurunkan marwah DPR," ujar Din Syamsuddin saat memberikan kuliah umum di kampus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Rabu (25/11).
Sebagai benteng terakhir marwah DPR, MKD harus bisa menyelesaikan kasus ini. Penegakan etika dan moral anggota DPR di tangan MKD.
Terkait bukti berupa rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, perlu dibuka ke publik. Sehingga kasus tersebut menjadi jelas.
"Fokusnya harus pada isu ada pertemuan atau tidak. Lantas apa isi pembicaraannya, benarkan ada yang minta saham,” tandasnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut perlu segera diklarifikasi dan diverifikasi. Dilihat dengan pendekatan etika, Din Syamsuddin menyebut pertemuan antara pengusaha perusahaan swasta dengan pejabat tinggi negara kurang tepat.
"Kasus ini antara perusahaan swasta asing dengan pejabat tinggi negara. Jadi harus dibuka selebar-lebarnya dan harus diselesaikan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaRespons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua TKD AMIN: Rakyat Sumbar Kecewa Prabowo ke Jokowi, Kita Yakin Pemilih Pindah Dukung Anies
Ketua TKD AMIN mengklaim pemilih di Sumatera Barat kecewa dengan Prabowo Subianto merapat ke Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaBegitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca Selengkapnya5 Fakta Ledakan Pabrik Semen Padang Indarung V di Sumbar, 4 Pekerja Alami Luka Bakar
Baru-baru ini dikabarkan sebuah pabrik semen di Sumatera Barat mengalami ledakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya