Dimediasi Polisi, Pedagang dan Preman Saling Lapor di Medan Sepakat Damai
Merdeka.com - Kasus saling lapor antara pedagang sayur di Pasar Pringgan Medan, BA, dengan seorang preman, BS, berakhir damai. Perdamaian berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.
"Sudah berdamai di Polrestabes Medan tadi malam," kata BA, Sabtu (30/10).
BA pun mengungkapkan saat ini kondisinya mulai membaik setelah ditikam BS saat keduanya terlibat pertikaian di Pasar Pringgan.
"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik. Kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai karena itu memang yang terbaik," ujarnya.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, perdamaian itu dilakukan lantaran BA dan BS sepakat untuk tidak memperpanjang kasus saling lapor.
"Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kami mediasi, mereka sepakat untuk berdamai," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BA dan BS aksi saling lapor buntut dari pertikaian keduanya di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.
Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Dia kemudian didatangi dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan dimintai sejumlah uang.
Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya.
Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam. BA yang telah ditikam membela diri. Dia mengambil kunci roda dan memukul BS beberapa kali.
Kasus ini mendapat sorotan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. "Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu, melalui tingkat gelar perkara khusus," kata Panca.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya