Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko Harap Tak Ada Perdebatan Setelah Diundangkan

DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko Harap Tak Ada Perdebatan Setelah Diundangkan Omicron Masuk Indonesia, Moeldoko Sebut Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dan Testing. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU tersebut saat menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sehingga pada saat nanti disahkan, akan terlahir produk hukum yang paripurna.

"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Moeldoko, saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin (31/1).

Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS. Konsinyering ini yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian, Kejaksaan Agung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait. Adapun konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.

Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM. Dia tak ingin ada perdebatan setelah RUU TPKS diundangkan.

"Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan," tegasnya

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Selasa 18 Januari 2022. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Sesuai perundang-undangan, Presiden Jokowi memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP