Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilarang Foto dan Rekam Sidang Bikin Susah Awasi Rekayasa Kasus dan Hakim

Dilarang Foto dan Rekam Sidang Bikin Susah Awasi Rekayasa Kasus dan Hakim 3 Saksi Dihadirkan di Sidang Aulia Kesuma. ©2020 Merdeka.com/Fotografer Magang: Muhammad Fayyadh

Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Totok Yuliyanto menolak keras aturan larangan mendokumentasikan persidangan. Menurut dia, aturan itu melanggar HAM dan prinsip fair trial.

Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan (SEDirjen Badilum 2/2020), pada 7 Februari 2020. Isinya, Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

PBHI menilai, terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SEDirjen Badilum 2/2020 tersebut. Pertama, Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, serta Instrumen Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik/ UU No. 12 Tahun 2005 telah menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak.

"Hak atas peradilan yang adil dan jujur, merupakan jenis hak sipil dan politik yang bersifat negatif (negative rights), di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi (termasuk pelanggaran). Singkatnya, semakin kecil intervensi (pelanggaran, pembatasan, peran) negara dalam pengaturan hak ini maka semakin baik tugas negara," kata Totok, Jumat (28/2).

Totok menambahkan, pendokumentasian persidangan merupakan bentuk kegiatan dalam rangka menjamin hak atas peradilan yang adil dan jujur. PBHI menegaskan, peradilan di Indonesia belum menjamin pendokumentasian dalam proses hukum yang dapat diakses oleh pihak yang berperkara yang merupakan bentuk pelayanan publik.

"Sehingga banyak terjadi rekayasa kasus, penghilangan bukti, serta pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Oleh sebab itu, tidak dapat dibatasi dengan mekanisme apapun termasuk ijin" jelas Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto.

Kedua, prinsip dasar dalam peradilan yang adil dan jujur, adalah adanya pengawasan yang intensif dan terbuka, bukan hanya oleh pihak yang berperkara yapi juga oleh publik. Terlebih lagi dalam situasi peradilan yang koruptif.

"PBHI mencatat, faktanya ada 20 Hakim yang terlibat praktik Korupsi sejak 2012-2019, belum termasuk panitera, ini gambaran bahwa masih koruptif dan perlu pengawasan yang ketat," tambah Sekjen PBHI Nasional Julius Ibrani.

Pengawasan ini tidak boleh dipandang sebagai bentuk pelanggaran ketertiban. Terlebih lagi, tidak ada indikator ketertiban dalam SEDirjen Badilum MA No. 2/2020, sehingga dapat menimbulkan subyektivitas dan multitafsir yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Sejatinya, pengawasan justru menjadi modal utama untuk menjaga nama baik dan etika profesi ketika bertugas.

PBHI memahami bahwa independensi serta obyektivitas Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan wajib dijunjung tinggi dengan didukung oleh kondisi yang tertib, disiplin, dan tenang demi menjaga keadilan.

Namun PBHI menolak pemberlakuan SEDirjen Badilum MA No. 2/2020 karena melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil dan jujur, serta mengeliminasi pengawasan publik.

Julius mendesak, MA mencabut SEDirjen Badilum MA No. 2/2020. Kemudian, meminta Komisi Yudisial untuk berkoordinasi dengan MA terkait SEDirjen Badilum MA No. 2/2020 dan prinsip pengawasan publik terhadap peradilan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil

Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya