Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan kubu Jessica ke KY, ini tanggapan Hakim Binsar

Dilaporkan kubu Jessica ke KY, ini tanggapan Hakim Binsar Anggota Majelis Hakim Binsar Gultom. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom mengatakan, bahwa dirinya sempat di laporkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Namun dia mengaku bahwa baru kemarin Senin (19/9) menerima surat pencabutan dari tim kuasa hukum Jessica.

"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti sebagai salah satu anggota majelis, kasus Jessica. Namun Kami tidak mempersoalkan masalah itu. Tapi ternyata ada surat yang kami tidak menduga, kemarin baru kami terima ini, surat pencabutan dari pihak kuasa hukum terdakwa Jessica," kata Binsar kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Dilanjutkannya, bahwa pihaknya mendengar bahwa pihak Jessica melaporkan dirinya kembali ke Komisi Yudisial. Namun, di hadapannya tim kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa siap bersaksi terkait kasus yang melilitnya, bahwa kasus tersebut bukan pihaknya yang melaporkan.

"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari pihak kuasa hukum Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. Tapi pak Otto Hasibuan menangkis bahwa hal itu tidak benar. Makanya dia (Otto) siap bersaksi bahwa perkara itu bukan atas prakarsa mereka," kata dia.

Oleh sebab itu, untuk memberikan titik terang kepada khalayak, dirinya mengenai permasalahan yang melilitnya dan dianggap telah menemukan titik terang.

"Oleh karena itu, kami menyatakan secara resmi teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai. Karena ini menyangkut pribadi saya yang diserang, makanya saya menyampaikan itu supaya clear semua," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam siang ini mendatangi Gedung Komisi Yudisial. Boestam datang ke KY untuk mengadukan ketua majelis yang menyidangkan kasus kliennya, Binsar Gultom.

Boestam menyebut selama memimpin sidang, Binsar Gultom tidak adil dan melanggar azas praduga tak bersalah.

"Dia diduga melanggar kode etik hakim, antara lain berbicara kasar dan menghina penasihat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami," ujar Boestam di Gedung KY, Kamis (11/8).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP