Dilaporkan keluarga korban Trisakti, ini kata Jaksa Agung
Merdeka.com - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu berbuntut panjang. Jaksa Agung M Prasetyo dilaporkan oleh salah satu keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 ke Komisi Kejaksaan.
Prasetyo merasa geram dan menolak disalahkan atas mangkraknya kasus pelanggaran HAM di masa lampau itu. Dia justru menyebut, DPR dan Komnas HAM ikut bertanggungjawab menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
"Tanya juga yang lain termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa ada peradilan HAM adhoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?," tambah dia.
Prasetyo tidak mau ambil pusing terkait pelaporan dari keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu itu. Dia bersikukuh, pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dari Korps Adhyaksa.
"Silakan (diadukan ke Komjak). Mereka berkolaborasi dengan yang lain silakan. Masalah pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dan monopoli dari Kejaksaan," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM berat atas peristiwa Trisakti Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 dengan didampingi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menuding Prasetyo selaku penyidik tidak melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Padahal, sudah sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, telah terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ucap Feri di gedung Komjak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia melanjutkan bahwa banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang telah hilang atau tewas.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, menanti proses peradilan yang membeku di tangan penyidik," tandas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya