Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga Terkait Kepentingan Seleksi Capim

Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga Terkait Kepentingan Seleksi Capim KPK OTT Kasus Suap izin impor bawang putih. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke kepolisian Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong. Soal itu, lembaga antirasuah menduga ada kepentingan terkait seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

"Kalau melihat informasi yang ada dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini terkait dengan apa yang sedang kami kawal yaitu seleksi pimpinan KPK," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Febri menegaskan, setiap pernyataan KPK yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk itu, KPK mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi tersebut.

"Pimpinan menyatakan kita yakin benar dengan informasi tersebut, maka kita harus jalan terus. Jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK, termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini, tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," jelas dia.

Dia pun mempertanyakan kepentingan pelapor atas aduannya ke polisi. Namun, KPK tidak akan bergeming dengan berbagai upaya yang sarat dengan upaya pelemahan kinerja lembaga tersebut.

"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua. Jadi kita akan tetap berjalan terus," Febri menandaskan.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Ketum YLBHI Asfinawati, dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019, dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Kata Argo, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP