Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketum GP Ansor santai siap hadapi proses hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Ketum GP Ansor santai siap hadapi proses hukum GP Ansor konpers terkait pembakaran bendera. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat menyeret nama ketua GP Ansor. Yaqut Chalil Qaumas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.

Menanggapi pelaporan itu, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum. "Saya tahu kalo saya dilaporkan dan saya santai saya tinggal ngopi lah," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (24/10).

Yaqut menyatakan, kesiapan dan akan mengikuti apapun proses hukum. "Saya akan hadapi itu," ucap dia.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebut Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP