Dilaporkan Hakim Sarpin, Suparman dan Taufiq minta diperiksa di KY
Merdeka.com - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki, dilaporkan hakim yang menangani kasus Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hari ini, lewat kuasa hukumnya, mereka mengirimkan surat kepada bagian Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, untuk meminta jadwal pemeriksaan ulang. Keduanya meminta dalam pemeriksaan selanjutnya sebagai terlapor agar dilaksanakan di Komisi Yudisial (KY).
"Untuk mengantarkan surat dari biro hukum KY buat keduanya minta diperiksa hari Kamis sore jam 3 di KY," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).
Dedi mengatakan surat pemeriksaan ulang tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atas rujukan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Rekomendasi itu, kata Dedi, setelah mewakili Taufiqurrahman Syauri dan Suparman Marzuki dalam pemeriksaan perdana sebagai terlapor dalam kasus tersebut kemarin.
"Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 13, 14, 20 tentang wewenang Komisi Yudisial. Kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu," kata Dedi.
Dedi menambahkan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Taufiqurrahman Syauri secara pribadi langsung. Sedangkan untuk Suparman Marzuki saat ini masih diwakilkan oleh kuasa hukum dari internal KY.
"Suparman belum pakai kuasa hukum eksternal baru pakai biro hukum internal bernama bu Ratna," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.
Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.
Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut, Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) kemarin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya