Dikenakan pasal UU ITE, Sekjen Jakmania jadi tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Jakmania, Febrianto (37) sebagai tersangka penghasutan dalam aksi penyerangan Bobotoh pada Final Piala Presiden, Minggu (18/10) lalu.
"Dari hasil penyelidikan, kita sudah mengamankan saudara F (Febrianto). Dan dilakukan pendalaman subdit cyber crime dan alat bukti cukup. Sehingga yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (20/10).
Iqbal menjelaskan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut atas kasus ini. Dirinya menjelaskan salah satu saudara yang bersangkutan, yakni D (Doni) yang merupakan koordinator wilayah Jakmania juga akan diperiksa.
"Dan kita juga akan terus mendalami lagi siapa saja yang terlibat, dengan memeriksa bukti dokumen digital, laptop, HP dan keterangan yang bersangkutan. Dia ini mantan wartawan jadi masih kami selidiki lagi," ucapnya.
Iqbal menambahkan, untuk mengetahui terlibat atau tidaknya ketua Jakmania, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan.
"Belum mengarah ke ketua Jakmania, kalau diperlukan akan diperiksa sebagai saksi. Dan untuk saat ini, sementara ada lima saksi, salah satunya si D. Tapi kalau nanti penyidik memerlukan keterangan lebih, kita akan panggil ketua The Jakmania," tutupnya.
Sementara, pasal yang diprasangkakan kepada saudara F ialah dengan menggunakan UU ITE dan menggunakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya