Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikeluarkan dari tahanan, dua penebang bambu sujud syukur

Dikeluarkan dari tahanan, dua penebang bambu sujud syukur bambu. Shutterstock

Merdeka.com - Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng beramai-ramai menjemput dua tersangka kasus pemotongan batang bambu. Sebelumnya para warga menghadiri sidang keduanya di PN Mungkid, Magelang.

Penjemputan itu dilakukan usai Majelis Hakim PN Mungkid yang diketuai oleh Suharno mengabulkan penangguhan penahanan dua terdakwa. Secara beramai-ramai dengan mengendarai 10 mobil, satu truk dan 40 sepeda motor, warga mendatangi LP Kelas 2 Kota Magelang di Jl Sutopo 2 Kota Magelang, Jateng.

Setelah menunggu sekitar tiga jam dari pukul 16.00 WIB, akhirnya kedua warga Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (20) dibebaskan. Warga langsung menyambut dengan isak tangis.

Selain disambut dengan pelukan dan jabat tangan, Budi dan Munir langsung melakukan sujud syukur didepan pintu masuk LP. Bahkan, warga juga berebut untuk memanggul Budi dan Munir. Pemanggulan dilakukan mulai dari pintu masuk gerbang LP hingga di luar pintu gerbang LP.

"Saya dan Munir sangat bersyukur, bahagia dan senang karena bisa berkumpul kembali dengan anak, istri dan warga yang lain," ujar Budi Hermawan dengan raut wajah berseri-seri.

Setelah keluar dari LP Kelas 2 Kota Magelang Budi dan Munir akan menggelar upacara syukuran di rumah bersama dengan warga dan tetangga di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah (47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.

Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.

Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP