Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikatai miskin, Yono habisi teman kerja & buang mayat di kebun tebu

Dikatai miskin, Yono habisi teman kerja & buang mayat di kebun tebu Ilustrasi Mayat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi pembunuhan terjadi di Dukuh Pondok RT 19, Desa Kandangsapi Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (9/9). Seorang buruh perkebunan tebu bernama Yono (36), tega menghabisi nyawa teman kerjanya bernama Supi (42).

Aksi tersebut ia lakukan lantaran menyimpan dendam kepada tetangganya itu. Yono tak terima dirinya dikatakan sebagai orang miskin oleh korban.

"Saya dibina, rumah saya kecil, orang miskin katanya. Saya enggak terima," ujar Yono kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Yono mengaku 5 hari sebelum kejadian, Supi pernah menghinanya. Lantaran sakit hati pada Kamis (8/9) petang sekitar pukul 18.00 ia melakukan aksinya. Dia menyergap Supi dan bahkan sempat hendak memerkosanya, namun niat bejat tersebut diurungkan.

Yono justru membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, memukul wajahnya dan lalu menginjak-injak tubuh korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, dia menyeret korban yang masih hidup hingga 700 meter dari lokasi. Setelah cukup jauh, di sebuah perkebunan tebu milik Perhutani, dia kembali menjerat leher korban dengan kain baju untuk memastikan korban telah tewas.

Setelah dipastikan tewas, pelaku membakar baju milik korban yang ada bercak darah yang sebelumnya ia gunakan untuk menjerat leher korban.

Polisi yang mendapatkan laporan pembunuhan dan temuan mayat tersebut segera melakukan pengejaran pelaku. Dalam hitungan tak lebih dari 15 jam pelaku berhasil dibekuk saat akan melarikan diri pada Jumat (9/9) malam sekitar pukul 21.30. Saat akan ditangkap, Yono sedang berencana melarikan diri di kampung asalnya, Ngawi, Jawa Timur, namun keburu disergap polisi.

"Setelah mendapat laporan kami segera melakukan penyelidikan dan disimpulkan dari bukti dan situasi yang ada, pelaku mengarah pada Yono. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan visum, ada tindak pidana penganiayaan. Dan pada 9.30 malam petugas kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Aidiarso.

Kapolres menjelaskan, Yono ditangkap di Pos Perhutani Kecamatan Karanganyar Ngawi. Yono terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP