Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dikabarkan bebas bulan ini, usai diputuskan vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan yang tetap menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Rizeq Syihab, Sugito Atmo Prawiro menduga kliennya bakal tetap mendekam di sel tahanan, lantaran masih ada kasus hasil swab RS UMMI yang masih dalam proses banding di PT Jakarta. Walaupun kliennya telah jalani hukuman pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Kemungkinan besar beliau tetap ditahan. Karena, masih ada kasus soal RS UMMI yang belum selesai. Makanya, kemungkinan pengadilan tetap akan menahan beliau sampai nanti proses banding selesai dan ada putusannya," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Untuk diketahui dalam, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
"Sudah selesai masa tahanan dan dendanya pun sudah dibayar," ucap Sugito.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sehingga dengan keputusan banding tersebut, Rizieq tetap seperti sebelumnya bakal menerima hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Megamendung dan penjara hukuman penjara 8 bulan atas kerumunan di Petamburan.
Sementara diketahui jika banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang merasa vonis dari PN Jakarta Timur tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Karena hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagaiupaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," kata dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Prediksi Lebaran Idulfitri Jatuh pada Rabu 10 April 2024
Baca SelengkapnyaAan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anom mengatakan hingga H-3 Lebaran ini pihaknya mencatat adanya fenomena lonjakan perjalanan dari para pemudik di malam hari.
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran
Baca SelengkapnyaSebanyak 193,6 juta orang atau 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi 193,6 juta orang Indonesia melakukan perjalanan saat libur Lebaran Idulfitri 1445H/2024 Masehi.
Baca Selengkapnya66.736 kendaraan diperkirakan bakal melintas Tol Solo-Ngawi.
Baca SelengkapnyaNisfu Syaban 2024 jatuh pada tanggal 25 Februari, dengan begitu malam Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 24 Februari.
Baca Selengkapnya