Dijerat pasal pemerasan, Atut mulai seret pejabat DPRD Banten
Merdeka.com - Kubu Ratu Atut Chosiyah nampaknya mulai mencoba melakukan perlawanan. Setelah pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan, kini Gubernur Banten itu mencoba menyeret keterlibatan pejabat lain di Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, kliennya tidak bakal bertindak jika keputusannya tak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia ingin KPK juga mendalami keterlibatan pejabat lain dalam perkara itu.
"KPK harus lihat konteks Banten secara utuh. Ini seolah-olah Bu Atut sumber masalah. Saya sudah melakukan investigasi, saya duga Bu Atut tidak melakukan itu di luar persetujuan dewan," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Topik pilihan: Akil Ditangkap | Sidang Kasus Akil
Firman memastikan Atut bekerja secara kolektif kolegial dengan DPRD dalam pengambilan keputusan penetapan anggaran proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten. Dia menyatakan sudah menyelidiki hal itu, tapi anehnya enggan diungkap kepada media.
"Kerja dan tanggung jawab kepala daerah tidak mungkin tanpa dewan, itu kolektif kolegial. Kami lihat ada fakta-fakta yang bisa didalami KPK. Apakah yang dituduhkan ke Atut itu berdiri sendiri atau kolektif kolegial," ujar Firman.
KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya