Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Pasal Berlapis, Pelajar Parodikan Lagu Indonesia Raya Ditangani Sebagai Anak

Dijerat Pasal Berlapis, Pelajar Parodikan Lagu Indonesia Raya Ditangani Sebagai Anak Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kepolisian menangkap MDF, seorang pelajar yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pria 16 tahun itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.

"Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat jumpa pers, Jumat (1/1).

Saat berselancar di dunia maya, lanjut Argo, MDF memakai nama samaran. "MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF. Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara," jelasnya.

MDF, kata Argo, sudah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dia dikenakan UU ITE dan UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tetapi, karena MDF masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya diberlakukan UU Perlindungan Anak.

"Sudah gelar perkara sudah dinyatakan tersangka dan perlakuannya digunakan dengan UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," kata Argo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP