Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat pasal berlapis, anak Rano Karno segera disidang

Dijerat pasal berlapis, anak Rano Karno segera disidang Rano Karno. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Raka Widyarma, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang tersandung kasus narkoba, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/6). Dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik, Raka dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya, Raka bersama teman perempuannya, Karina, dibawa dari Polres Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Toyota Avanza hitam bernopol B.8231.EV. Ia tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.50 WIB.

Raka mengenakan kaos putih dan celana jins hitam dengan potongan rambut pendek. Dia langsung dibawa ke Ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum) untuk pemeriksaan identitas berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subagja mengatakan, Raka dan Karina diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang karena berkas perkaranya sudah lengkap. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Berkasnya sudah lengkap, rencananya tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke pengadilan minggu ini untuk disidangkan,” katanya.

Jaja menambahkan, Raka dan Karina didakwa Pasal berlapis diantaranya Pasal 112, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,“ pungkasnya.

Untuk selanjutnya, lanjut Jaja, Raka akan ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Sementara Karina ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Menurut Jaja, hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan untuk Raka atau Karina.

Sementara itu, Kuasa Hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengaku, tidak mempermasalahkan pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya. Namun, hal itu harus dibuktikan di persidangan.

“Pasal itu kan hanya sangkaan. Boleh-boleh saja. Tapi pembuktiannya benar atau tidak sangkaan itu, kita lihat nanti di persidangan,” ungkapnya.

Terkait penangguhan penahanan, Sirra mengaku belum mengajukannya. Namun pihaknya akan mempertimbangkan. “Nanti kita pertimbangkan,” terangnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP