Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat dua pasal korupsi, Hartati terancam 5 tahun bui

Dijerat dua pasal korupsi, Hartati terancam 5 tahun bui Hartati di KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan dua pasal. Hartati terancam dibui selama lima tahun.

Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, pada Maret sampai Juni 2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi Susilo, general Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

"Hartati Murdaya memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu. Uang itu diberikan agar Amran mau mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75 ribu hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar yang diajukan PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/11).

Hartati menyuap Amran agar secepatnya menyurati Gubernur Sulawesi Tengah dan membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait izin HGU dan IUP perusahaan milik Hartati.

Selain itu, Hartati meminta Amran menolak penerbitan HGU buat PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Alasannya karena IUP lahan yang dimohon PT Sonokeling terletak di dalam lahan milik PT HIP.

Pemberian uang kepada Amran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemberian uang Rp 1 miliar diserahkan oleh terdakwa Yani dan Arim pada 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA. Keesokan harinya, Arim dan Yani Ansori pada sekitar jam 09.00 WITA menerima surat-surat rekomendasi lahan yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu.

Kemudian, penyerahan uang tahap dua senilai Rp 2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

"Gondo Sudjono dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari terdakwa (Siti Hartati Murdaya) dan Amran menjawab 'iya'," kata Jaksa Eva Yustisiana.

Naasnya, petugas KPK melakukan penyergapan beberapa saat setelah penyerahan uang di villa Amran. Petugas KPK menangkap terdakwa Gondo dan Yani saat meninggalkan villa Amran menggunakan Toyota Kijang Innova warna hitam. Yani, saat ditangkap mengaku telah menyerahkan uang kepada Amran.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun surat dakwaan Hartati Murdaya dalam bentuk alternatif. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.

Kedua, Miss Poo, sapaan Hartati, dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Usai pembacaan dakwaan, Hartati mengaku mengerti semua yang diuraikan jaksa. Sementara itu, ketua tim penasehat hukum Hartati, Denny Kailimang, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi lantaran berkas dakwaan baru mereka terima dua hari lalu.

"Baik, kalau begitu sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP