Dijebloskan ke LP Salemba, Jaksa Cirus tunggu surat pemecatan
Merdeka.com - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mengeksekusi Jaksa Cirus Sinaga ke LP Salemba, pagi tadi. Cirus tinggal menunggu surat pemecatan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Sudah (dieksekusi) dari tadi pagi, sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/9).
Masyhudi mengatakan eksekusi Cirus sudah ditandatangani oleh pihak LP Salemba. "Jadi tinggal melakukan penandatanganan dan langsung dieksekusi di dalam. Sudah ada surat penandatanganan dari LP Salembanya juga kok," ujar dia.
Perihal pemecatan, Masyudi menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pihaknya hanya melakukan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku sudah menerima salinan putusan kasus jaksa Cirus Sinaga pada Jumat pekan lalu.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Cirus dari Korps Adyaksa bila sudah mendapat petikan putusan. "Ya (diberhentikan secara tetap) segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Darmono.
Cirus Sinaga adalah jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya