Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijamin anak, penangguhan penahanan Hatta Taliwang dikabulkan

Dijamin anak, penangguhan penahanan Hatta Taliwang dikabulkan Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Polisi menerima penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, Hatta Taliwang. Penangguhan tersebut usai dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menurut Wakil Ketua ACTA, Hisar Tambunan, penangguhan penahanan diterima setelah ada jaminan dari anak bahwa sang ayah tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Bang Hatta ditangguhkan penahannya, di mana salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai juga ada mengenai syarat-syarat lainnya juga kita harap proses ini selesai," kata ujar Hisar di lokasi, Selasa (13/12).

Setelah penangguhan penahanan diterima, pihaknya berjanji tetap kooperatif dengan proses hukum yang harus dijalani Hatta.

"Jadi yang pasti ke depannya ini kita akan ikuti proses yang dilakukan penyidik seperti apa," sambung dia.

Terkait kasus yang dihadapi kliennya, lanjut Hisar, terus melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kita sudah siap semua, macem-macem dokumen sudah disiapkan, materi-materi yang lain juga sudah siapkan. Makanya kita ajukan penangguhan ini," tegas Hisar.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya di Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa melakukan upaya perlawanan.

"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Yang bersangkutan telah memposting di Medsos facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait Sara," kata Argo.

"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," sambung Argo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP