Diimingi kerja di kapal, 26 TKI malah jadi peternak kuda di Korsel
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ke Korea. Pada kasus ini, tersangka berinisial S yang berperan sebagai perekrut mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) namun akhirnya para korban terlantar.
"Korban sekaligus saksi berinisial AF, TS (25) dan JR," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana dalam Konferensi Pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Umar menjelaskan, berdasarkan kronologis dari saksi pada bulan Januari 2015 tersangka merekrut 26 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat dan Jawa Timur untuk bekerja di Jeju, Korea Selatan (Korsel) sebagai TKI. Tersangka menjanjikan bekerja di Korea Selatan sebagai anak buah kapal (ABK) atau nelayan dengan gaji 80.000 hingga 100.000 won per hari.
Usai merekrut, 26 korban langsung diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju Korea Selatan dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific. "Namun setibanya di Korea para korban dipekerjakan di perkebunan (memanen sayuran Lobak), bangunan, peternakan kuda dan tambak," jelas Umar.
Dia melanjutkan, para korban juga diminta oleh tersangka untuk membayar biaya keberangkatan bekerja ke Korea Selatan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp 115 juta per orang secara bertahap. Pada tanggal 27 Januari 2016 seluruh korban tiba di Jeju dan dijemput L (WN Korea) dan para korban langsung dibawa ke hotel di sekitar wilayah Jeju.
"Selama kurang lebih tiga minggu para korban berpindah-pindah hotel sebanyak 3 kali selanjutnya korban dibagi-bagi untuk dipekerjakan sebagai tukang panen dengan upah 110 won namun dipotong 30 won. Para korban hanya mendapatkan upah sebesar 80 won di mana pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka," paparnya.
Pada tanggal 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak imigrasi Jeju Korea. Mereka sempat ditahan selama empat hari lantaran korban tidak dapat menunjukkan passpor dan visa. Pada tanggal 17 Februari 2016 para korban dikawal pihak imigrasi serta kepolisian Jeju untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Setiba di Bandara Soekarno Hatta 26 korban dijemput dan diterima Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos dan Bareskrim Polri san selanjutnya mereka diamankan di RPTC (rumah perlindungan trauma center) untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Umar.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah mengamankan passpor 26 korban, tiket pesawat, kwitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka sunata dengan L, buku rekening bank BCA dan handphone. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya